Liputan6.com, Jakarta – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.
Tersangka diketahui dan ditahan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan hari ini (3 November 2023).
“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengaitkannya dengan bukti-bukti yang kami temukan sebelumnya, kami sepakat bahwa cukup bukti untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) di Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuntadi dalam keterangannya, Jumat (11/3/2023).
Kutandi mengatakan, Achsanul Qosasi diduga menerima sekitar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan pada 19 Juli 2022 melalui Windi Purnam dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan tersebut, ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi disangkakan dengan Pasal 12 huruf B dan E atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 par. 1 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Quoted From Many Source